Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus (PASS) bisa mengambil sertifikat di Pusat Bahasa dengan persyaratan: sudah lunas administrasi (dibuktikan dengan Foto Copy slip pembayaran)dan membawa foto berwarna 3×4 sejumlah 1 lembar. Sertifikat sudah bisa diambil mulai tanggal 28 Agustus 2025.
- Surat Edaran Pengumuman hasil Ual




